Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 46 Tahun 2023

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab III Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab IV Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta Dan Masyarakat Bab V Tingkat Komponen Dalam Negeri Bab VI Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Penghargaan Atas Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 46 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 46
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan