Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab III Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab IV Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta Dan Masyarakat Bab V Tingkat Komponen Dalam Negeri Bab VI Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Penghargaan Atas Penggunaan Produk Dalam Negeri Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat