BENTURAN KEPENTINGAN - APARATUR SIPIL NEGARA - PEDOMAN PENANGANAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2022 (15) : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dalam rangka penanganan benturan kepentingan diperlukan pedoman penanganan benturan kepentingan bagi unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
- 23 hlm
|