UNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGA BELAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2022 (11) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 terdiri atas:
a. PNS dan CPNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
c. Bupati dan Wakil Bupati dan;
d. Pimpinan dan anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
- 1. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Apartur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 Nomor 34).
2. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 Nomor
35).
- 8 hlm
|