Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 terdiri atas: a. PNS dan CPNS yang bekerja pada instansi daerah; b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah; c. Bupati dan Wakil Bupati dan; d. Pimpinan dan anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat