KODE ETIK - APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2022 (8) : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesioanl, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 32 Tahun 2011;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara. Hal yang diatur:
1. Prinsip Dasar
2. Pedoman Perilaku
3. Etika ASN
4. Kode Etik OPD
5. Majelis Kode Etik
6. Informasi Pelanggaran Kode Etik
7. Sanksi Kode Etik
8. Keberatan dan Rehabilitasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6)
- 16 hlm
|