Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal yang diatur: 1. Asas dan Ruang Lingkup 2. Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara Dan Pelaksana 3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 4. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan 5. Hubungan dan Kerja Sama Antar Penyelenggara 6. Evaluasi dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat