Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal yang diatur: 1. Asas dan Ruang Lingkup 2. Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara Dan Pelaksana 3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 4. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan 5. Hubungan dan Kerja Sama Antar Penyelenggara 6. Evaluasi dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (7) : 35 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan