Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perubahan pada Belanja Operasional semula sebesar Rp. 1.687.055.668.972,00 (Satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) berkurang sebesar Rp.1.672.996.728,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.685.382.672.244,00 (Satu triliun enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat