Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perubahan pada Belanja Operasional semula sebesar Rp. 1.687.055.668.972,00 (Satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) berkurang sebesar Rp.1.672.996.728,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.685.382.672.244,00 (Satu triliun enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (6) : 6 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan