Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus. perubahan pada Ketentuan dalam Pasal 10 ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), yaitu (4) Apabila penerima bantuan yang bersifat khusus sudah menyelesaikan pekerjaannya dan terdapat SiLPA yang berasal dari sisa lebih anggaran kegiatan, wajib dianggarkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya. (5) Penggunaan SiLPA sebagaimana pada ayat (4) dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa sesuai kewenangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat