Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 115 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus. perubahan pada Ketentuan dalam Pasal 10 ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), yaitu (4) Apabila penerima bantuan yang bersifat khusus sudah menyelesaikan pekerjaannya dan terdapat SiLPA yang berasal dari sisa lebih anggaran kegiatan, wajib dianggarkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya. (5) Penggunaan SiLPA sebagaimana pada ayat (4) dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa sesuai kewenangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 115 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 115/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan