Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Petani Tembakau Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk petani tembakau di Daerah; Tujuan Peraturan Bupati ini adalah memberikan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna mencegah petani tembakau dan keluarganya menjadi keluarga petani tembakau baru/ekstrem ketika mengalami kecelakaan kerja dan kematian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Petani Tembakau Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 3 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703912238_Salinan-Perbup-Nomor-33-tentang-BPJS-Petani.pdf
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan