RETRIBUSI DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, piutang dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka pemberia.n Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan tata cara dengan Peraturan Bupati.
- 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembar-an Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerirrtah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
· Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
18. Peraturan Daer-ah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Pelelangan
(Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor21);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Berita Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 27);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7) ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
, Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
- Pengurangan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib retribusi paling banyak 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari retribusi terutang. Keringanan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib
retribusi dalam bentuk penundaan pembayaran atau pemberian angsuran dalam tahun berkenaan atau tahun anggaran. Pembebasan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib retribusi dengan melihat fungsi obyek retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|