Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Petak Tersier, Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam, Waktu dan Jenis Tanaman, Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman dan Pembagian Air, Fungsi Bangunan Air, dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat