Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perjalanan Dinas yang meliputi Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Tujuan, Penugasan, Biaya, Dan Penganggaran Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat