Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013

Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Tanah yang meliputi Peta Cekungan Air Tanah maupun Luar Cekungan Air Tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran I , Besarnya HDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Contoh perhitungan penerapan NPA pajak air tanah yang dikenakan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2013
Tanggal Berlaku
31 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.11
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan