Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Tanah yang meliputi Peta Cekungan Air Tanah maupun Luar Cekungan Air Tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran I , Besarnya HDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Contoh perhitungan penerapan NPA pajak air tanah yang dikenakan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat