Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Narasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Program Kerja Saluan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat