Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi terdiri atas : 1) Seksi Transmigrasi; 2) Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat