Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. tata cara, prosedur dan pertanggungjawaban penggunaan sumber pembiayaan; b. program siaran yang memuat materi tentang pendidikan sosial politik; c. sekretariat dan Unit LPPL; d. tata cara pemilihan dan pengangkatan, gaji dan tunjangan lain Dewan Pengawas; e. struktur organisasi; f. tata cara pengelolaan, sistem dan prosedur serta pertanggungjawaban pengelolaan; g. tata cara, prosedur dan pertanggungjawaban penggunaan penerimaan dan keuangan laporan keuangan tahunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat