Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Risiko Pemerintah Daerah yang dilakukan atas tujuan strategis Pemerintah Daerah, tujuan strategis Perangkat Daerah, dan tujuan operasional pada tingkatan kegiatannya. Manajemen Risiko dimaksud dilakukan melalui: a. Pengembangan budaya sadar Risiko; b. Pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. Penyelenggaraan proses Manajemen Risiko. Ketentuan mengenai pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat