Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Risiko Pemerintah Daerah yang dilakukan atas tujuan strategis Pemerintah Daerah, tujuan strategis Perangkat Daerah, dan tujuan operasional pada tingkatan kegiatannya. Manajemen Risiko dimaksud dilakukan melalui: a. Pengembangan budaya sadar Risiko; b. Pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. Penyelenggaraan proses Manajemen Risiko. Ketentuan mengenai pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.44
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan