Pengadaan Barang/Jasa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah
Sakit Umum Daerah Banyumas;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas yang meliputi Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dan Jenjang Nilai Pengadaaan Barang Dan/ Atau Jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas dicabut.
- 4 halaman
|