Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 selanjutnya disebut RKPD Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan Rencana Program Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah tercantum dalam Lampira II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat