Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2014

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 selanjutnya disebut RKPD Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan Rencana Program Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah tercantum dalam Lampira II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.25
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan