Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan peserta didik baru, jalur penerimaan peserta didik baru, jumlah maksimum setiap kelas dan kelas paralel. rayonisasi, peserta didik luar kota, nilai UA dan UN, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, seleksi, pengumuman dan daftar ulang, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat