Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Ahli Daya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tenaga Alih Daya; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat