Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Hal pokok yang diatur: 1. Tim Penilai Kinerja 2. Kelompok Rencana Suksesi 3. Promosi 4. Mutasi 5. Penetapan dan Pelantikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat