Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 81 Tahun 2023

PEDOMAN MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang meliputi: a. Pedoman Manajemen Risiko SPBE; b. Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE; c. Pedoman Manajemen Data SPBE; d. Pedoman Manajemen Aset Teknologi dan Komunikasi SPBE; e. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE; f. Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE; g. Pedoman Manajemen Perubahan SPBE; h. Pedoman Manajemen Layanan SPBE; i. Pedoman Audit Infrastruktur SPBE; j. Pedoman Audit Aplikasi SPBE; dan k. Pedoman Audit Keamanan SPBE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 81 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 81/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan