Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang dan Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang dan Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat