Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Di Kabupaten Sragen yang meliputi Kriteria dan bentuk pusat perbelanjaan dan toko swlayan, Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Batasan luas lantai penjualan dan permodalan, Penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Perizinan, Kewajiban dan larangan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan Sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat