Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen yang meliputi dasar hukum, persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi sumberdaya manusia, pengawasan internal, penangananpengaduan, saran danmasukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, evaluasi kinerja pelaksana, masa berlaku, waktu pelayanan, biaya/ tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat