Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 49 Tahun 2023

Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pelayanan Peternakan Terpadu, UPTD Rumah Pemotongan Hewan, UPTD Budidaya Ikan, UPTD Agro Techno Park, Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 November 2023
Tanggal Pengundangan
28 November 2023
Tanggal Berlaku
28 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.49
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor Nomor 38 Tahun 2017

  2. Peraturan Bupati Klaten Nomor 39 Tahun 2017

  3. Peraturan Bupati Klaten Nomor Nomor 41 Tahun 2017

  4. Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan