Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Dana; Pemanfaatan Dana; Pelaporan; Pengawasan dan Pembinaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat