Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 101 Tahun 2021

Pedoman Pemanfaatan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Dana; Pemanfaatan Dana; Pelaporan; Pengawasan dan Pembinaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemanfaatan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 101
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan