Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 46 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Jenis pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang meliputi : a. pelayanan gawat darurat b. pelayanan rawat jalan c. pelayanan rawat inap d. pelayanan kamar operasi e. pelayanan kebidanan f. pelayanan perinatologi g. pelayanan intensif h. pelayanan radiologi 1. pelayanan laboratorium J. pelayanan fisioterapi k. pelayanan farmasi 1. pelayanan gizi m. pelayanan unit transfusi darah n. pelayanan rekam medik o. pelayanan BPJS p. pelayanan pengolahan limbah q. pelayanan administrasi dan manajemen r. palayanan ambulans/keretajenazah s. palayanan pemulasaraan jenazah t. pelayanan laundry u. pemeliharaan sarana rumah sakit v. pengendalian infeksi Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 46
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan