PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. PASAL 2 : Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 huruf a PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat