Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
BD 2024 (5)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 1 Tahun 2021 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021

  2. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

  3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan