PAJAK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2024/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu. memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 103 Tahun 2021;
- Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) Pasal sebagai pedoman dalam penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/denda PBB-P2 yang terutang di Kabupaten Bengkalis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
|