Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah, Peserta Didik Rentan Putus Sekolah Dan Anak Tidak Sekolah Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik Austs Dan Rentan Putus Sekolah Dan Anak Tidak Sekolah, Tata Cara Pengajuan Usulan Dan Pencairan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat