Paerubahan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 2.936.822.752.220,- bertambah sebesar Rp 6.063.159.850,- sehingga menjadi Rp 2.942.885.912.070,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat