peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; meliputi: ketentuan umum; objek dan subjek pajak air tanah; dasar pengenaan pajak; masa pajak saat terutang dan tata cara penghitungan pajak; tata cara pemberlakuan NPWP; tata cara pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi; pemeriksaan pajak;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat