Peratuarn ini mengatur mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Jombang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Jombang, sebagai bagian dari kearifan lokal. Ruang Lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. Penyelenggaraan; b. Sistem rujukan; c. Pencatatan dan pelaporan; d. Pembinaan dan pengawasan; e. Peneliti dan pengembangan; dan f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat