Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023

RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024-2026; rencana pembangunan daerah disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM BAB III GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH BAB V TUJUAN DAN SASARAN BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB IX PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 10/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan