Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 83/E) diubah sebagai berikut: 1. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIA dan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D dan Pasal 11E (terkait pagu tambahan);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 8/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan