PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Utara TAhun Anggran 2022 PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2022 PASAL 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Laporan Perubahan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022 PASAL 5 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2022 PASAL 6 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2022 PASAL 7 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2022 sebagai PASAL 8 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 PASAL 9 : Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. PASAL 10 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PASAL 12 ; Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat