Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021

Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2021
Tanggal Berlaku
16 Juni 2021
Sumber
BN 2021 (694): 30 hlm; peraturan.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan