Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN OROANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEDUDUKAN BAB III : SUSUNAN OROANISASI BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA BAB VI : TATA KERJA BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN OROANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
06 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan