Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 51 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang meliputi tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, jenis dan sumber Sampah, pengelolaan Sampah Rumah Tangga, pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengelolaan Sampah Spesifik, pengelolaan Sampah oleh Produsen, pengelolaan Sampah residu, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan dan sanksi dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Tanggal Berlaku
23 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan