Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Purbalingga yang meliputi pembentukan BPPD, Unsur Penentu Kebijakan, Unsur Pelaksana, pendanaan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat