APBD
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2023/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah diundangkan
Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan
tambahan dana desa yang diterima setelah Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023
ditetapkan; bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten
Kudus mendapatkan perubahan alokasi anggaran yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah
yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Kudus Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus
Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2023 diubah.
- 4 hlm
|