Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Berupa Bangunan Air Bersih Dan Sanitasi Di Kabupaten Purbalingga yang meliputi Sasaran, Jenis, Dan Penggunaan Bantuan, Kriteria Penerima Bantuan, Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Bantuan, Penyaluran Hibah Dan Bantuan Sosial, Pengawasan Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat