Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2023

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BAlAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PeMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III : SUSUNAN ORGANISASI BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI SERTA RINCIAN TUGAS BAB V : TATA KERJA BAB VI : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VII : PEMBIAYAAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BAlAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
06 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 11
Subjek
TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan