Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2009

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD Kab Bekasi Tahun 2009 No 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
  2. PERBUP Kab. Bekasi No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
  3. Perbup Kab. Bekasi No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
  4. Perbup Kab. Bekasi No. 39 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan