Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai landasan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan, terhitung sejak Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026. Rencana Strategis Perangkat Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat