Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelayanan, peran serta masyarakat, kerjasama dan pemberdayaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat