Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerbitan Dan Perpanjangan Lisensi Arsitek termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, lisensi arsitek, penerbitan lisensi arsitek, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan hak pemegang lisensi penyelenggaraan bangunan, aristek asing, tata cara pemberian sanksi administratif, pengabdian masyarakat, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat