Peraturan ini mengatur tentang Pemanfaatan dan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang meliputi Ketentuan Umum, Sertifikat Eletronik, Tata Kelola Pemanfaatan dan Penyelenggaraan Sertifikat Eletrotnik, Sumber dan Manusia dan Sistem Informasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat